di luar sana banyak kog yang lebih setia):
adakah?
ada!!!
Penyebab dari segi Maternalmenurut islam :
Infeksi akut
virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
Parasit, misalnya malaria.
Infeksi kronis
Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
Tuberkulosis paru aktif.
Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
Penyakit kronis, misalnya :
hipertensi
nephritis
diabetes
anemia berat
penyakit jantung
toxemia gravidarum
Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
Trauma fisik.
Penyebab yang bersifat lokal:
Fibroid, inkompetensia serviks.
Radang pelvis kronis, endometrtis.
Retroversi kronis.
Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
Penyebab dari segi Janin
Kematian janin akibat kelainan bawaan.
Mola hidatidosa.
Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.
1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai illat (alasan), pent.).3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.
